Senin, 25 Agustus 2014

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
       Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
       Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita..
       Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.

2.    Tujuan
1.    Mampu memahami fungsi dan peranan ideologi pancasila.
2.    Mempu menjelaskan ciri-ciri pancasila sebagai ideologi terbuka.
3.    Mempu melakukan perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
4.    Mampu menguraikan pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.    Mampu menampilkan contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3.    Rumusan Masalah
1.    Apakah fungsi dan peranan ideologi pancasila?
2.    Apakah ciri-ciri pancasila sebagai ideologi terbuka?.
3.    Sebutkan perbedaan antara ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
4.    Jelaskan pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.    Berikan contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN

1.   Fungsi dan Peranan Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki fungsi yang nyata bagi kehidupan bangsa dan negara. Fungsi tersebut antara lain:
1.   Pancasila dapat mempererat hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat
2.    Pancasila dapat dijadikan dasar acuan bagi persatuan dalam kehidupan berkelompok
3.    Pancasila mengantarkan kita membentuk moral yang baik terhadap sang pencipta, antar sesama manusia dan makhluk hidup lainnya
Selain memiliki fungsi pancasila juga memiliki peranan tersendiri, yaitu :
1.    Ideologi pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas dan pasti. Dengan berdasar pada pancasila pembangunan, pendidikan, perekonomina Indonesia berjalan.
2.   Pemerintahan tidak akan berhasil tanpa ide, cita-cita dan tujuan hidup, disinilah ideologi pancasila berperan.
3.    Ideologi pancasila mampu menjawab setiap tantangan dan hambatan dalam kehidupan nyata.
4.   Ideologi sebagai pokok fundamental dan normatif untuk kehidupan negara dan mentalitas sebagai martabat bangsa
5.   Pancasila sebagai ideologi berperan dalam menjaga integrasi nasional

2.   Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
a.    Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
b.    Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
c.    Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
d.    Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.


3.    Perbedaan antara ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
1.    Pancasila
a.    Masalah agama adalah hak pribadi (berhak memilih kepercayaan masing-masing)
b.    Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
c.    Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa saling membantu kegiatan ekonomi.
d.    Individu diakui keberadaannya.
2.    Liberal
a.     Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi, Negara tidak mencapai urusan agama warga Negaara bebas beragama atau tidak beragama.
b.    Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
c.    Dalam perekonomian membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
d.    Individu lebih penting daripada masyarakat.
3.    Komunis
a.    Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi ditentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
b.    Hukum yang berlaku disana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
c.    Sistem ekonomi diatur sentralistis atau penguasaan oleh pusat atau Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
d.    Masyarakat diabaikan untuk individu, individu tidak penting dan masyarakat tidak penting.
4.    Fasisme
a.    Menolak konsep persamaan tradisi yahudi kristen (dan juga Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan menggantikan dengan ideologi yang mengedepankan kekuatan.
b.    Hukum untuk melindungi penguasa.
c.    Peran Negara sangat kecil, Kapitalisme dan Monopolisme.
d.    Masyarakat tidak penting, sosial budaya ditentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur.
5.    Sosialisme
a.    Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti- agama.
b.     Demokrasi kolektivitas diutamakan masyarakat sama dengan negara.
c.    Sistem sosialisme berpandangan kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial.
d.    Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting, masyarakat lebih penting dari individu, individu tidak penting.


4.    Pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila. Pancasila dilihat dari sifat- sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi- dimensi idealitas, normatif dan realitas. Rumusan- rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
       Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia dan tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang sehingga  menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila dan Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.

Maka dari itu pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau univrersal yang sebagaiman tercantum pada pembukaan UUD 1945.
5.    Contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Contohnya yang dapat dilakukan untuk merealisasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa, membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya, mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain., menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
3.    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa,  dan mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
4.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, dan dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
5.    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, mengembangkan sikap adil terhadap sesame, menghormati hak orang lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri, suka bekerja keras, dan menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.












BAB III
PENUTUP




KESIMPULAN
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau univrersal yang sebagaiman tercantum pada pembukaan UUD 1945.
















DAFTAR PUSTAKA



Jumat, 21 Juni 2013

Makalah Tentang Ekonomi Islam



Makalah Ekonomi Islam
Jumat, 25 Januari 2013

Daftar Isi
KATA PENGANTAR
A.     PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
B.     PEMBAHASAN................................................................................................................ 2
1.     Sejarah Ekonomi Islam......................................................................... 2
2.     Pengertian Ekonomi Islam.................................................................... 3
3.     Asas Ekonomi Islam.............................................................................. 3
4.     Pandangan Islam terhadap Ekonomi................................................... 5
5.     Politik Ekonomi Islam........................................................................... 6
6.     Kaidah umum perekonomian............................................................... 8
C.    KESIMPULAN................................................................................................................. 10
 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 11





KATA PENGANTAR

       Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia rahmat hidayah-Nya, kegiatan penyusunan makalah dapat terlaksana dengan baik.
       Penyusunan makalah ini merupakan salah satu kegiatan proses belajar-mengajar dalam kampus STAIN Padangsidimpuan, dalam upaya meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam meningkatkan ilmu pengetahuan yang bernuansa Islami. Makalah yang berjudul EKONOMI ISLAM ini menyajikan tentang bagaimana ekonomi yang sesuai dengan syari’at Islam. Makalah  ini berasal dari kumpulan berbagai buku dan  situs  yang kami cari, kemudian sedemikian rupa kami singkat menjadi sebuah makalah.
Pemakalah juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengajar yang telah memberikan kami bimbingan dan bantuan dalam penyelesaian makalah ini. Akhirnya, semoga Allah meridhoi kegiatan penyusunan makalah  ini dan memberikan manfaat bagi kita semua yang membacanya.





A.  PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.















B.  PEMBAHASAN

1.     Sejarah Ekonomi Islam
Sebenarnya ada dua macam sejarah ekonomi. Pertama adalah sejarah pemikiran ekonomi yang merefleksikan evolusi pemikiran tentang ekonomi. Dan kedua adalah sejarah perekonomian yang menggambarkan bagaimana perekonomian itu bisa menjadi perekonomian suatu bangsa, misalnya Inggris atau Jepang, bias pula suatu kawasan misalnya Eropa Barat, Timur jauh atau Asia Tenggara, dan bahkan perekonomian dunia berkembang.
Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan syari’ah.[1][1] Sebagian besar diskusi ini hanya terkubur dalam literatur tafsir Al-Qur’an, sarah Hadits, dasar-dasar hukum Ushul fiqih dan Hukum Fiqih. Belum ada usaha yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara sistematis. Studi ini dan studi filsafat moral dan histografi mendapatkan perhatian ketika ilmu social yang baru dilahirkan tersebut menjadi kurikulum di Universitas Negara muslim dan para sarjana mulai menjari warisan Islam di bidang ini.
Beberapa usaha telah dilakukan akhir-akhir ini untuk mempelajari ilmu ekonomi yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Karena isi kedua sumber ini bersifat ketuhanan, ekonomi Islam hanya berupa interpretasi manusia itu sendiri yang dalam hal ini menampakkan ciri khas pemikiran ekonomi dalam Islam. Pengajaran ekonomi di dalam Al-Qur’an dan Sunnah bersifat Universal, tetapi manusia mencoba menginterpretasikan dan mengaplikasikannya sesuai dengan kepentingan pada waktu dan tempat usaha-usaha tersebut dilakukan.
Tetapi yang jelas banyak aktivitas pengaturan ekonomi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah yang berhubungan dengan subjek ini seperti administrasi tanah kharaj.[2][2] Pengumpulan dan pembayaran zakat, serta cara para penguasa dan penasehat menggunakan Baitul Maal dalam menangani permasalahan ekonomi pada masa mereka. Satu hal yang dapat ditangkap dengan jelas adalah bahwa perhatian mereka pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan merupakan objek utama yang menginspirasikan ekonomi Islam sejak permulaan dulu.
2.     Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.[3][3]
Pandangan islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana sarana yang memberikan kegunaan ( utility ) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga manusia, dua  duanya merupakan kekayaan sekaligus sarana yang bias memberikan kegunaan ( utility ) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua duanya dalam pandangan islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan, berbeda dengan   kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
3.     Asas Sistem Ekonomi Islam
Kegunaan ( utility ) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan ( utility ) tersebut terdiri dari dua hal : pertama, adalah batas kesenangan yang bias dirasakan oleh manusia ketika memperoleh brang tertentu. Kedua, keistimewaan keistimewaan yang tersimpan pada zat barang itu sendiri, termasuk kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan bukan hanya kebutuhan orang tertentu saja. Kegunaan ( utility ) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau lahir dari harta kekayaan, atau dari kedua duanya sekaligus.
Sesuai dengan fitrahnya, manusia bisa berusaha untuk memperoleh harta kekayaan tersebut untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, manusia dan harta kekayaan adalah sama sama merupakan alat yang bisa dipergunakan untuk memuaskan kebutuhan kebutuhan manusia. Dua duanya merupakan kekayaan yang bisa diraih oleh manusia untuk dikumpulkan. Jadi, kekayaan itu sebenarnya merupakan akumulasi dari kekayaan dan tenaga. Adapun Asas Sistem Ekonomi Islam adalah sebagai berikut :












 
























Gbr. ASAS SISTEM EKONOMI ISLAM[4][4]



Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan palinh tinggi hanyalah milik Allah semata (QS, 3:26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (QS, 2:30, 4:166, 35:39). Sebagia khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan  untuk dipergunakan oleh manusia.”
Dapat dikatakan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.      Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
2.      Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.      Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5.      Kekayaan harus diputar.
6.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7.      Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8.      Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.[5][5]

4.     Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemnfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.[6][6]
Karena itu, Islam juga ikut campurtngan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hokum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.
5.     Politik ekonomi Islam.
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hokum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Islma memandang tiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah Negara.[7][7] Pertamakali, Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Baru berikutnya, Islam memandangnya dengan kafa sitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Kemudian pada saat yang sama, Islam memndangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula.
Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Caranya adalah mewajibkan bekerja tiap laki-laki yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut suh tidah mampu bekerja, maka Islam mewajib kepada anak-anaknya, serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Atau bila yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada, maka baitul mal-lah yang wajib memenuhinya.
Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjdikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain.  Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt. Berfirman:
“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.”
(QS. Al-Mulk: 15) 
Banyak hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.” Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”  [8][8]
6.     Kaidah Umum Perekonomian
Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfatkan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas bagaimana cara memperoleh kekayaan masalah mengelola kekayaan yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.[9][9]
Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, sebenarnyamerupakan milik Allah, dimana Allah swt adalah Pemilik kepemilikan tersebut, di satu sisi. Serta Allah sebagai Dzat yang telah dinyatakan sebagai Pemilik kekayaan, di sisi lain. Dalam hali ini Allah swt berfirman:
“Dan berikanlah kepada mereka, harta dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”
 (QS. An-Nur:33)
 Sedangkan tentang pengolahan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak Negara, karena Negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As –Syari’ telah melarang Negara untuk memgelola kepemilikin umum (collective property) tersebut dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu, sementara mengelola denganselain kedua cara tersebut, asal tetap  berpijak kepada hokum-hukum, yang telah di jelaskan oleh syara’, tetap diperbolehkan. Adapun mengelola yang berhubungan dengan kepemilikan Negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) Nampak jelas dalam hokum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As-Syari’  juga telah memperbolehkan Negara dan individu untuk memenej masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan (silah) untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hokum-hukum yang telah di jelaskan oleh syara’.











C.  KESIMPULAN

Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.
Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.      Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
2.      Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.      Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5.      Kekayaan harus diputar.
6.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7.      Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8.      Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

Ekonomi Islam merupakan racikan resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan kandungan ajaran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.



DAFTAR PUSTAKA

An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, Risalah Gusti, 1996, Surabaya.
Karim, M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of Islamic Thought Indonesia, 2001, Jakarta
Lubis, Ibrahim, H. Drs, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Kalam Mulia, 1995 Jakarta.
Sholahuddin, M. S.E, M.Si., Asas-asas Ekonomi Islam, PT.Raja Grafindo Persada, 2007, Jakarta.