BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di
Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945
Dalam
perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain
pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan
sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila
sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai
ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita..
Untuk lebih
jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab
selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.
2. Tujuan
1.
Mampu memahami fungsi dan
peranan ideologi pancasila.
2.
Mempu menjelaskan ciri-ciri
pancasila sebagai ideologi terbuka.
3.
Mempu melakukan perbandingan
ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta
fasisme.
4.
Mampu menguraikan pentingnya
pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.
Mampu menampilkan contoh upaya
merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3. Rumusan Masalah
1.
Apakah fungsi dan peranan
ideologi pancasila?
2.
Apakah ciri-ciri pancasila
sebagai ideologi terbuka?.
3.
Sebutkan perbedaan antara
ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta
fasisme.
4.
Jelaskan pentingnya pancasila
sebagai ideologi terbuka.
5.
Berikan contoh upaya
merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Fungsi dan Peranan Ideologi
Pancasila
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki fungsi yang nyata bagi
kehidupan bangsa dan negara. Fungsi tersebut antara lain:
1. Pancasila dapat mempererat
hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat
2. Pancasila
dapat dijadikan dasar acuan bagi persatuan dalam kehidupan berkelompok
3. Pancasila mengantarkan kita membentuk moral yang
baik terhadap sang pencipta, antar sesama manusia dan makhluk hidup lainnya
Selain memiliki fungsi pancasila juga memiliki peranan tersendiri, yaitu
:
1. Ideologi pancasila memiliki arah dan tujuan
yang jelas dan pasti. Dengan berdasar pada pancasila pembangunan, pendidikan,
perekonomina Indonesia berjalan.
2. Pemerintahan tidak akan berhasil tanpa ide,
cita-cita dan tujuan hidup, disinilah ideologi pancasila berperan.
3. Ideologi pancasila mampu menjawab setiap
tantangan dan hambatan dalam kehidupan nyata.
4. Ideologi sebagai pokok fundamental dan normatif
untuk kehidupan negara dan mentalitas sebagai martabat bangsa
5. Pancasila sebagai ideologi berperan dalam menjaga
integrasi nasional
2. Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang
melainkan kesepakatan masyarakat.
a. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan
dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan
ditemukan dalam kehidupan mereka.
b. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap
generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali
mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
c. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung
jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup
bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
d. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima
warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
3. Perbedaan antara ideologi pancasila dengan
ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
1. Pancasila
a. Masalah agama adalah hak pribadi (berhak memilih kepercayaan
masing-masing)
b. Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
c. Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha
swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi
aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa saling membantu kegiatan
ekonomi.
d. Individu diakui keberadaannya.
2. Liberal
a. Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi, Negara tidak
mencapai urusan agama warga Negaara bebas beragama atau tidak beragama.
b. Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak,
asal tidak melanggar hukum.
c. Dalam perekonomian membuka persaingan sekuat-kuatnya,
akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
d. Individu lebih penting daripada masyarakat.
3. Komunis
a. Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan
manusia berdasarkan suatu evolusi ditentukan oleh hukum-hukum kehidupan
tertentu.
b. Hukum yang berlaku disana kurang ketat, sehingga keadaan kaum
ada batasan-batasan tertentu.
c. Sistem ekonomi diatur sentralistis atau penguasaan oleh pusat
atau Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
d. Masyarakat diabaikan untuk individu, individu tidak penting
dan masyarakat tidak penting.
4. Fasisme
a. Menolak konsep persamaan tradisi yahudi kristen (dan juga
Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan menggantikan dengan ideologi
yang mengedepankan kekuatan.
b. Hukum untuk melindungi penguasa.
c. Peran Negara sangat kecil, Kapitalisme dan Monopolisme.
d. Masyarakat tidak penting, sosial budaya ditentukan oleh
propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur.
5. Sosialisme
a. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas
pula untuk propaganda anti- agama.
b. Demokrasi kolektivitas diutamakan masyarakat sama dengan
negara.
c. Sistem sosialisme berpandangan kemakmuran individu hanya
mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor
produksi yang merupakan kepemilikan sosial.
d. Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting, masyarakat
lebih penting dari individu, individu tidak penting.
4.
Pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup.. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh
nilai – nilai luhur pancasila. Pancasila
dilihat dari sifat- sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Pancasila Sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi- dimensi idealitas,
normatif dan realitas. Rumusan- rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka
bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila memiliki dua hal
yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai )
bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita –
cita masyarakat Indonesia dan tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk
mencapai tujuan nasional. Pancasila
terjadi atas dasar keinginan bangsa (
masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok
orang sehingga menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab
sesuai dengan nilai – nilai Pancasila dan Menghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan
budaya yang berbeda.
Maka dari itu pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi
indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila
sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau univrersal yang sebagaiman
tercantum pada pembukaan UUD 1945.
5.
Contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
Contohnya yang dapat dilakukan
untuk merealisasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa, membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya, mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain., menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan berani
membela kebenaran dan keadilan.
3. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, dan mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
4. Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan, dan dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
5. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan, mengembangkan
sikap adil terhadap sesame, menghormati
hak orang lain, suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri, suka bekerja keras, dan menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh
nilai – nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka
sangatlah penting bagi indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat
melaksanakan tujuan pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau
univrersal yang sebagaiman tercantum pada pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA