Minggu, 12 Agustus 2012

Ketentuan Pengunaan TIK


KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A.      Pendahuluan

Dalam hidup bermasyarakat, kita di batasi aturan-aturan etika dan moral yang berkembang dalam masyarakat. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia, artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia. Sedangkan moral adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat (pemikiran umum). Pemikiran manusia berkembang sesuai dengan zamannya sehingga penerapan moral sangat relatif dan situasional. Sebagai contoh, tata nilai moral di desa akan berbeda dengan di kota. Masyarakat desa relatif lebih kuat memegang adat istiadat setempat di bandingkan dengan masyarakat kota yang cenderung mengabaikan. Namun secara prinsip,  antara etika dan moral tidak jauh bebeda. Etika merupakan ilmu atau nilai-nilai yang harus di terapkan untuk berprilaku secara baik dalam bermasyarakat, sedangkan moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk.

Etika dan moral juga di terapkan dalam pemakaian system informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunak mempunyai izin pemakaian. Izin tersebut di peroleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri. Namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut, kita tidak harus datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD program asli yang di jual di pasaran karena di dalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.

B.      Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK

Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua peralatan yang di gunakan manusia untuk menyebarkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebagai contoh komputer, laptop, ponsel, dan PDA. Komputer yang terhubung dengan jaringan internet dapat mengakses informasi dari belahan bumi yang lain dengan cepat. Saat ini, ponsel juga menjadi alat yang dibutuhkan bagi sebagian besar kalangan masyarakat. Dengan adanya ponsel, berita dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat.

Dengan semakin majunya teknologi dan semakin bebasnya penggunaan perangkat tersebut, penggunaan di harapkan dapat mematuhi etika yang ada. Contohnya antara lain :
1.       Tidak menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu konsentrasi orang-orang di sekitarnya.
2.       Profil ponsel harap di ubah ke profil silent atau getar pada saat diskusi, serta waktu dan tempat lain.
3.       Tidak menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan, seperti menyebarkan ancaman, terror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun merusak jaringan komputer.

C.      Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Lunak TIK

Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwewenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut di lakukan agar produk barang barunya tidak bisa di tiru, di palsukan, ataupun di gandakan oleh seseorang atau perusahaan lain.

Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya komputer, hak paten terhadap merek dagang juga di berlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapatkan hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptaannya tidak bisa di pakai orang atau perusahaan lain tanpa pemilik hak cipta/paten.  Apabila sesorang atau perusahaan ingin memkai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.

Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang di buatnya, antara lain sebagai berikut :
1.       Microsoft Corp, mengeluarkan perangkat lunak system operasi Microsoft Windows XP dan Vista, serta perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007.
2.       Adobe Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady, Adobe Acrobat, dan Adobe Premier Pro.
3.       Corel Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-paint, World Perfect, dan perangkat lunak database Paradox.
4.       Symantec Crop, mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak utilty Norton Utilities, dan Partition Magic.
5.       Ulead Corp, mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD  Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro.
6.       Novell Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama OpenSUSE yang bersifat open source.
7.       Red Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang bersifat open source.
Usaha untuk menghasilkan idea tau gagasan hingga mewujudkannya menjadi suatu produk, tentulah tidak mudah. Banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga yang di perlukan. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya seseorang, khususnya perangkat lunak komputer.
1.       Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
2.       Tidak mengubah, mengurangi, ataupun menambah hasih karya orang lain.
3.       Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4.       Menggunakan perangkat lunak yang asli.



D.      Menerapkan Prinsip-Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK.

Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, maupun di luar ruangan seperti di jalan raya mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena hal itu menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.

Selain komputer, peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi juga mencangkup Laptop, Ponsel, PDA, dan TabletPC. Dalam penggunaan semua perangkat tersebut di haruskan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan (K3). Secara umum, perlu di ketahui hubungan antara alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penggunaannya. Apakah antra alat yang satu dengan yang lainnya dapat saling mengganggu? Contohnya radiasi ponsel dapat mengganggu alat navigasi pesawat. Setelah mengetahuinya, Anda sebaiknya tidak menggunakan alat-alat tersebut supaya tidak menimbulkan musibah.

1.       Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Komputer

Saat kita menggunakan komputer dalam waktu lama, apalagibekerja memakai komputer seharian penuh, tentu akan sangat melelahkan. Meskipun hanya duduk dan mengoprasikan komputer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga di perlukan. Ketahanan tubuh seseorang di depan komputer di pengaruhi oleh banyak hal, antara lain : pengaturan posisi duduk yang benar , pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.

a.    Bagian-Bagian Peralatan Komputer yang Berbahaya Bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bagian dalam komputer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik sehingga kesehatan dan selematan kerja penggunanya benar-benar harus di perhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna komputer adalah sebagai berikut.
1)      Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya.
2)      Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU.  Apakah tegangannya naik-turun atau tidak ? tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
3)      Gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak tersengat listrik.
4)      Atur jarak mata pengguna dengan monitor sesuai dengan aturan. Bila perlu, gunakan screen filter di monitor.
5)      Tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka.

b.      Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor yang Benar

Saat menggunakan komputer, pengguna komputer harus memerhatikan posisi duduknya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerjanya. Posisi duduk yang baik di antaranya menggunakan kursi yang ada sandarannya dan hendaknya posisi kepala tidak terlalu menengadah sehingga tidak terlalu sejajar dengan monitor.penempatan keyboard dan mouse di sarankan tidak terlalu sulit atau sesuai dengan jangkauan tangan. Posisi duduk yang nyaman akan membuat pengguna komputer  dapat meningkatan efektivitas dan produktivitas kerjanya.

Jarak pandang yang benar dengan monitor penting di lakukan. Jika mengabaikan hal tersebut, maka akan mengakibatkan mata cepat lelah, mata sakit, leher terasa tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. Jarak pandang yang baik antara mata dengan monitor adalah 46-47 cm. Selanjutnya, perhatikan pula pencahayaan di ruangan tersebut. Pengaturan cahaya yang baik akan mengurangi radiasi dari cahaya monitor ke mata. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menggunakan screen filter (kaca peredam) yang di pasang pada monitor. Pengaturan jarang pandang yang benar akan mengurangi kelelahan pada mata.

Berikut ini hal-hal penting yang harus di perhatikan saat menggunakan komputer.
1)      Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat di gerakan ke depan dank e belakang.
2)      Upayakan posisi monitor 2-3” (5-8 cm) di atas pandangan.
3)      Hindari sinar yang menyilaukan, jika perlu gunakan screen filter.
4)      Atur jarak badan dengan monitor  sekitar satu lengan.
5)      Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan pada meja komputer dengan nyaman.
6)      Gunakan penyanggang dokumen (document holder) saat mengetik naskah yang di letakkan sejajar dengan layar monitor.
7)      Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang mudah di jangkau.
8)      Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada di samping badan.
9)      Letakkan monitor lurus dengan pandangan.
10)   Gunakan meja keyboard yang bisa di ubah kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard .  Jika  kemiringan meja keyboard ke atas, maka mouse di letakkan lebih tinggi, sedangkan jika kemiringan meja keyboard ke bawah, maka mouse diletakkan lebih rendah.
11)   Gunakan meja komputer dan meja keyboard yang stabil (tidak ada goncangan).
12)   Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk melepas lelah.

c.       Penggunaan Laptop

Pada masa kini laptop sudah bukan lagi menjadi barang yang mewah. Harga laptop pun sudah hampir menyamai komputer desktop. Sehingga saat ini banyak orang lebih memilih laptop ketimbang  komputer desktop karena kepraktisannya.  Seperti komputer desktop, laptop pada saat di gunakan juga harus memerhatikan beberapa aspek kesehatan dan keselamatan, antara lain :
1)      Komponen dalam laptop akan lebih cepat panas karena system pendingin sangat minim. Sehingga peletakkan laptop harus di tempat yang tidak menutup lubang ventilasi udara (misalnya tempat tidur).  Selain itu usahakan untuk tidak meletakkan laptop di atas paha, karena panas yang di timbulkan laptop dapat mengganggu kesehatan pengguna.
2)      Hanya instal perangkat lunak yang anda akan gunakan. Laptop mempunyai kemampuan yang terbatas jika di bandingkan dengan komputer desktop. Dengan meng-instal dan menjalankan sedikit perangkat lunak maka panas yang di pancarkan juga minimal.
3)      Layar LCD pada laptop sebaiknya di jaga dari tekanan kuat pada titik tertentu. Kemudian, jangan di dekatkan dengan sumber panas ataupun pada suhu yang sangat dingin. Hal ini di karenakan layar LCD pada laptop komponennya bersifat cairan yang berbahaya bagi kesehatan jika sampai bocor.

2.                   Prinsip Kesehatan dan Keselamatan  Kerja Dalam menggunakan Ponsel

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kini tidak terlepas dari penggunaan ponsel. Ponsel sudah menjadi kebutuhan wajib bagi kebanyakan kalangan masyarakat. Saat ini ponsel tidak hanya di gunakan untuk menelpon dan mengirim pesan singkat (SMS) tetapi sekarang ponsel dapat di gunakan sebaik alat bantu untuk bekerja dan juga ponsel dapat di gunakan sebai media hiburan. Namun, dalam penggunaan ponsel juga harus di perhatikan aspek-aspek berikut ini.
a.       Gunakan handsfree untuk mengurangi efek pancaran gelombang elektromagnetik. Walaupun belum di buktikan secara medis, gelombang elektromagnetik tersebut dapat mengganggu kerja sel-sel otak bahkan bisa menimbulkan kanker. Menggunakan ponsel tanpa handsfree dalam waktu yang lama juga dapat membuat telinga menjadi panas.
b.      Tidak menggunakan ponsel pada saat mengemudikan kendaraan. Selain melanggar peraturan, penggunaan ponsel pada saat mengemudikan kendaraan dapat menggangu konsentrasi pengemudi. Jika terpaksa menggunakan ponsel, gunakanlah handsfree.
c.       Tidak menggunakan ponsel di pesawat terbang. Gelombang elektromaknetik yang di pancarkan dapat menganggu alat navigasi di kabin pesawat, sehingga dapat menyebabkan pesawat terbang kehilangan kendali ataupun kehilangan arah.
d.      Tidak menggunakan ponsel di SPBU. Larangan penggunaan ponsel di SPBU lebih pada kekhawatiran akan merusak ponsel atau perangkat penera bensin yang sebagian besar sudah berteknologi digital.





E.                               Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam TIK

1.                   Lisensi Perangkat Lunak
Perangkat lunak yang beredar umumnya terdiri dari dua lisensi, yaitu perangkat lunak bebas (free software) dan perangkat lunak tak bebas (proprietary software).
a.       Perangkat Lunak Bebas

Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas untuk di gunakan, di pelajari, dan di ubah, serta dapat di salin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk dapat memastikan bahwa kebebasan yang sama masih dapt di nikmati untuk pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin, atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapapun. Perangkat lunak bebas sudah pasti merupakan  perangkat lunak gratis, namun sebaliknya perangkat lunak gratis belum tentu merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas ini umumnya menggunakan lisensi GPL dan LGPL.

GNU General Public License (lisensi publik umum) merupakan suatu lsensi perangkat lunak bebas yang memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunakbebas dan menggunakannya untuk memastikan kebebasan yang sama di terapkan pada lisensi yang berikutnya dari karya tersebut. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, di tunjukkan untuk penggunaan beberapa perangkat lunak library. Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat di tautkan ke dalam program yang tidak berlisensi LGPL, yang bisa merupakan perangkat lunak gratis atau perangkat lunak tak bebas, jika syarat-syarat penggunaannya mengizinkan modifikasi semacam itu.

b.      Perangkat Lunak Tak bebas

Perangkat lunak tak bebas adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi, yang di terapkan oleh pemegang hak (proprietor). Pembatasan ini dapat di lakukan secara teknis maupun hokum ataupun keduanya. Cara teknis di lakukan dengan tidak memberikan kode sumber kepada pengguna. Cara hokum dapat melalui lisensi perangkat lunak, hak cipta, dan hokum paten. Perangkat lunak tak bebas ini mencangkup freeware, shareware, atau Demo, dan Cammercial software. Freeware bersifat gratis, sedangkan shareware atau Demo bersifat Trial dan Buy yang artinya kita dapat mencobanya terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu. Jika cocok, kita di haruskan untuk membelinya. Commercial software bersifat berbayar dari mulai anda memakainya.

2.                   Upaya Melindungi Hak Cipta

Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan sanki terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang di atur dan di tetapkan bedasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 (Pasal 72, Ayat : 1,2, dan 3).
1)      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2)      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3)      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari hal tersebut di atas, jika mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka di wajibkan untuk minta izin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu di lakukan tentu tidak harus datang ke perusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk perangkat lunak asli yang sudah ada di pasaran. Hal tersebut di karenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk di gunakan secara bebas.

Dengan adanya pemberlakuan undang-undang tersebut, masyarakat di harapkan agar menggunakan perangkat lunak asli. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, dengan membeli perangkat lunak asli bisa mendapatkan berbagai keuntungan yang tidak anda dapatkan pada perangkat lunak bajakkan, antara lain:
a.       Mendapatkan uperangkat lunak aplikasi.
b.      Mendapatkan bantuan dari teknisi resmi.
c.       Mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade.
d.      Mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak.
e.      Perangkat lunak yang di dapatkan terjamin terbebas dari virus dan spyware.

Undang-Undang tersebut juga menjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut di sebutkan bahwa pemegang hak cipta dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun dalam kenyataanya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan perangkat lunak tanpa izin atau perangkat lunak bajakkan. Maraknya pembajakkan perangkat lunak oleh masyarakat di sebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.       Pendapatan masyarakat yang relative kecil.
b.      Tingkat pendidikan yang relative masih rendah.
c.       Harga izin atau lisensi perangkat lunak yang relative mahal.
d.      Control pemerintah yang tidak tegas.
e.      Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan softwareyang legal.

Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bisa mencari perangkat lunak bebas atau yang merupakan freeware, artinya perangkat lunak tersebut dapat di gunakan secara bebas tanpa harus meminta izin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat perangkat lunak bebas dan freeware, salah satunya system operasi Linux. System operasi Linux terdiri atas bermacam-macam distrubusi (distro), misalnya Ubuntu, Red Hat, Fedora Core, Mandriva, openSUSE, dan KNOPPIX.

Sebuah distribusi Linux sudah mencangkup perangkat lunak system operasi, perangkat lunak aplikasi kantoran, multimedia, bahkan sampai aplikasi server. Terdapat banyak perangkat lunak dalam suatu distribusi Linux yang dapat menggantikan perangkat lunak berbayar, contohnya antara lain sebagai berikut.
a.       System operasi dapat menggunakan Ubuntu atau openSUSE sebagai pengganti Windows. Sitem operasi Linux Ubuntu dapat anda peroleh di http://ubuntu.com . anda bisa mengunduhnya langsung atau memesannya gratis dengan memanfaatkan fasilitas ship it. Silahkan and abaca lebih lanju kepada situs yang bersangkutan.
b.      Aplikasi perkantoran dapat menggunakan Open Office.org atau Abi Word sebagai pengganti Microsoft Office. Anda bisa mengunduh dan mempelajari  Open Office.org dengan membuka situs http://operoffice.org .
c.       Aplikasi pengelolaan grafis dapat menggunakan GIMP sebagai pengganti Adobe Photoshop. Anda bisa mengunduh dan memperlajari GIMP dengan membuka situs http://www.gimp.org .
d.      Aplikasi burning/back-up data ke dalam CD/DVD dapat menggunakan Brasero atau K3B sebagai pengganti Nero Burning Rom. Brasero atau K3B umunya telah di sertakan dalam sebagian besar distribusi Linux.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar