KETENTUAN PENGGUNAAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A.
Pendahuluan
Dalam hidup bermasyarakat,
kita di batasi aturan-aturan etika dan moral yang berkembang dalam masyarakat. Etika
merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,
artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai
kebenaran hasil pemikiran manusia. Sedangkan moral adalah tindakan manusia yang
baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat (pemikiran umum).
Pemikiran manusia berkembang sesuai dengan zamannya sehingga penerapan moral
sangat relatif dan situasional. Sebagai contoh, tata nilai moral di desa akan
berbeda dengan di kota. Masyarakat desa relatif lebih kuat memegang adat
istiadat setempat di bandingkan dengan masyarakat kota yang cenderung
mengabaikan. Namun secara prinsip,
antara etika dan moral tidak jauh bebeda. Etika merupakan ilmu atau
nilai-nilai yang harus di terapkan untuk berprilaku secara baik dalam
bermasyarakat, sedangkan moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan
buruk.
Etika dan moral juga di
terapkan dalam pemakaian system informasi dan komunikasi. Dalam dunia
informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunak
mempunyai izin pemakaian. Izin tersebut di peroleh dari pembuat perangkat lunak
itu sendiri. Namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut, kita
tidak harus datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD program
asli yang di jual di pasaran karena di dalamnya sudah terdapat lisensi
pemakaian.
B.
Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam
Menggunakan Perangkat Keras TIK
Teknologi Informasi dan
Komunikasi mencakup semua peralatan yang di gunakan manusia untuk menyebarkan
informasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebagai contoh komputer,
laptop, ponsel, dan PDA. Komputer yang terhubung dengan jaringan internet dapat
mengakses informasi dari belahan bumi yang lain dengan cepat. Saat ini, ponsel
juga menjadi alat yang dibutuhkan bagi sebagian besar kalangan masyarakat.
Dengan adanya ponsel, berita dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat.
Dengan semakin majunya
teknologi dan semakin bebasnya penggunaan perangkat tersebut, penggunaan di
harapkan dapat mematuhi etika yang ada. Contohnya antara lain :
1. Tidak
menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta
waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu konsentrasi orang-orang di
sekitarnya.
2. Profil
ponsel harap di ubah ke profil silent
atau getar pada saat diskusi, serta waktu dan tempat lain.
3. Tidak
menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan, seperti menyebarkan
ancaman, terror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun
merusak jaringan komputer.
C.
Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam
Menggunakan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan
yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi
pemerintah yang berwewenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut di lakukan
agar produk barang barunya tidak bisa di tiru, di palsukan, ataupun di gandakan
oleh seseorang atau perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan
informasi khususnya komputer, hak paten terhadap merek dagang juga di
berlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapatkan hak paten akan
mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptaannya tidak bisa di pakai
orang atau perusahaan lain tanpa pemilik hak cipta/paten. Apabila sesorang atau perusahaan ingin memkai
produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa contoh
perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang di
buatnya, antara lain sebagai berikut :
1. Microsoft
Corp, mengeluarkan perangkat lunak system operasi Microsoft Windows XP dan Vista,
serta perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007.
2. Adobe
Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker,
Adobe ImageReady, Adobe Acrobat, dan Adobe Premier Pro.
3. Corel
Corp, mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-paint,
World Perfect, dan perangkat lunak database
Paradox.
4. Symantec
Crop, mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak
utilty Norton Utilities, dan Partition Magic.
5. Ulead
Corp, mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD Movie Factory dan Ulead Media Studio Pro.
6. Novell
Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama OpenSUSE yang bersifat open source.
7. Red
Hat Corp, mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang
bersifat open source.
Usaha untuk
menghasilkan idea tau gagasan hingga mewujudkannya menjadi suatu produk,
tentulah tidak mudah. Banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun
tenaga yang di perlukan. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk
menghargai karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil
karya seseorang, khususnya perangkat lunak komputer.
1. Tidak
membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
2. Tidak
mengubah, mengurangi, ataupun menambah hasih karya orang lain.
3. Tidak
menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4. Menggunakan
perangkat lunak yang asli.
D.
Menerapkan Prinsip-Prinsip Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di
perusahaan, kantor, bengkel, maupun di luar ruangan seperti di jalan raya
mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena hal itu
menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit
kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan
kerja karyawannya.
Selain komputer, peralatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi juga mencangkup Laptop, Ponsel, PDA, dan TabletPC.
Dalam penggunaan semua perangkat tersebut di haruskan mengutamakan faktor
kesehatan dan keselamatan (K3). Secara umum, perlu di ketahui hubungan antara
alat-alat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penggunaannya. Apakah antra
alat yang satu dengan yang lainnya dapat saling mengganggu? Contohnya radiasi ponsel
dapat mengganggu alat navigasi pesawat. Setelah mengetahuinya, Anda sebaiknya
tidak menggunakan alat-alat tersebut supaya tidak menimbulkan musibah.
1. Prinsip
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Komputer
Saat kita
menggunakan komputer dalam waktu lama, apalagibekerja memakai komputer seharian
penuh, tentu akan sangat melelahkan. Meskipun hanya duduk dan mengoprasikan
komputer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga di
perlukan. Ketahanan tubuh seseorang di depan komputer di pengaruhi oleh banyak
hal, antara lain : pengaturan posisi duduk yang benar , pengaturan cahaya, dan
pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
a. Bagian-Bagian
Peralatan Komputer yang Berbahaya Bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian dalam komputer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik
sehingga kesehatan dan selematan kerja penggunanya benar-benar harus di
perhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna
komputer adalah sebagai berikut.
1)
Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU
harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian
listriknya.
2)
Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU. Apakah tegangannya naik-turun atau tidak ?
tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
3)
Gunakan ground
listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau
monitor, sehingga pengguna komputer tidak tersengat listrik.
4)
Atur jarak mata pengguna dengan monitor sesuai
dengan aturan. Bila perlu, gunakan screen
filter di monitor.
5)
Tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing
terbuka.
b.
Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor
yang Benar
Saat menggunakan komputer, pengguna komputer harus memerhatikan posisi
duduknya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerjanya. Posisi duduk yang
baik di antaranya menggunakan kursi yang ada sandarannya dan hendaknya posisi
kepala tidak terlalu menengadah sehingga tidak terlalu sejajar dengan
monitor.penempatan keyboard dan mouse di sarankan tidak terlalu sulit
atau sesuai dengan jangkauan tangan. Posisi duduk yang nyaman akan membuat
pengguna komputer dapat meningkatan
efektivitas dan produktivitas kerjanya.
Jarak pandang yang benar dengan monitor penting di lakukan. Jika
mengabaikan hal tersebut, maka akan mengakibatkan mata cepat lelah, mata sakit,
leher terasa tegang, badan menjadi pegal, dan lain sebagainya. Jarak pandang
yang baik antara mata dengan monitor adalah 46-47 cm. Selanjutnya, perhatikan
pula pencahayaan di ruangan tersebut. Pengaturan cahaya yang baik akan
mengurangi radiasi dari cahaya monitor ke mata. Oleh karena itu, dianjurkan
untuk menggunakan screen filter (kaca peredam) yang di pasang pada monitor.
Pengaturan jarang pandang yang benar akan mengurangi kelelahan pada mata.
Berikut ini hal-hal penting yang harus di perhatikan
saat menggunakan komputer.
1)
Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan
menggunakan kursi yang dapat di gerakan ke depan dank e belakang.
2)
Upayakan posisi monitor 2-3” (5-8 cm) di atas
pandangan.
3)
Hindari sinar yang menyilaukan, jika perlu
gunakan screen filter.
4)
Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
5)
Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan
pada meja komputer dengan nyaman.
6)
Gunakan penyanggang dokumen (document holder)
saat mengetik naskah yang di letakkan sejajar dengan layar monitor.
7)
Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang
mudah di jangkau.
8)
Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks
dan berada di samping badan.
9)
Letakkan monitor lurus dengan pandangan.
10)
Gunakan meja keyboard yang bisa di ubah
kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard . Jika
kemiringan meja keyboard ke atas, maka mouse di letakkan lebih tinggi,
sedangkan jika kemiringan meja keyboard ke bawah, maka mouse diletakkan lebih
rendah.
11)
Gunakan meja komputer dan meja keyboard yang
stabil (tidak ada goncangan).
12)
Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk
melepas lelah.
c.
Penggunaan Laptop
Pada masa kini laptop sudah bukan lagi menjadi barang yang mewah. Harga
laptop pun sudah hampir menyamai komputer desktop. Sehingga saat ini banyak
orang lebih memilih laptop ketimbang
komputer desktop karena kepraktisannya.
Seperti komputer desktop, laptop pada saat di gunakan juga harus
memerhatikan beberapa aspek kesehatan dan keselamatan, antara lain :
1)
Komponen dalam laptop akan lebih cepat panas
karena system pendingin sangat minim. Sehingga peletakkan laptop harus di
tempat yang tidak menutup lubang ventilasi udara (misalnya tempat tidur). Selain itu usahakan untuk tidak meletakkan
laptop di atas paha, karena panas yang di timbulkan laptop dapat mengganggu
kesehatan pengguna.
2)
Hanya instal perangkat lunak yang anda akan
gunakan. Laptop mempunyai kemampuan yang terbatas jika di bandingkan dengan
komputer desktop. Dengan meng-instal dan menjalankan sedikit perangkat lunak
maka panas yang di pancarkan juga minimal.
3)
Layar LCD pada laptop sebaiknya di jaga dari
tekanan kuat pada titik tertentu. Kemudian, jangan di dekatkan dengan sumber
panas ataupun pada suhu yang sangat dingin. Hal ini di karenakan layar LCD pada
laptop komponennya bersifat cairan yang berbahaya bagi kesehatan jika sampai
bocor.
2.
Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam menggunakan Ponsel
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kini tidak terlepas dari
penggunaan ponsel. Ponsel sudah menjadi kebutuhan wajib bagi kebanyakan
kalangan masyarakat. Saat ini ponsel tidak hanya di gunakan untuk menelpon dan
mengirim pesan singkat (SMS) tetapi sekarang ponsel dapat di gunakan sebaik
alat bantu untuk bekerja dan juga ponsel dapat di gunakan sebai media hiburan.
Namun, dalam penggunaan ponsel juga harus di perhatikan aspek-aspek berikut
ini.
a.
Gunakan handsfree untuk mengurangi efek pancaran
gelombang elektromagnetik. Walaupun belum di buktikan secara medis, gelombang
elektromagnetik tersebut dapat mengganggu kerja sel-sel otak bahkan bisa
menimbulkan kanker. Menggunakan ponsel tanpa handsfree dalam waktu yang lama
juga dapat membuat telinga menjadi panas.
b.
Tidak menggunakan ponsel pada saat mengemudikan
kendaraan. Selain melanggar peraturan, penggunaan ponsel pada saat mengemudikan
kendaraan dapat menggangu konsentrasi pengemudi. Jika terpaksa menggunakan
ponsel, gunakanlah handsfree.
c.
Tidak menggunakan ponsel di pesawat terbang.
Gelombang elektromaknetik yang di pancarkan dapat menganggu alat navigasi di
kabin pesawat, sehingga dapat menyebabkan pesawat terbang kehilangan kendali
ataupun kehilangan arah.
d.
Tidak menggunakan ponsel di SPBU. Larangan
penggunaan ponsel di SPBU lebih pada kekhawatiran akan merusak ponsel atau
perangkat penera bensin yang sebagian besar sudah berteknologi digital.
E.
Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
dalam TIK
1.
Lisensi Perangkat Lunak
Perangkat
lunak yang beredar umumnya terdiri dari dua lisensi, yaitu perangkat lunak
bebas (free software) dan perangkat lunak tak bebas (proprietary software).
a.
Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas untuk di
gunakan, di pelajari, dan di ubah, serta dapat di salin dengan atau tanpa
modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk dapat memastikan bahwa
kebebasan yang sama masih dapt di nikmati untuk pengguna-pengguna berikutnya.
Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin,
atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari
siapapun. Perangkat lunak bebas sudah pasti merupakan perangkat lunak gratis, namun sebaliknya
perangkat lunak gratis belum tentu merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat
lunak bebas ini umumnya menggunakan lisensi GPL dan LGPL.
GNU General Public License (lisensi publik umum) merupakan suatu lsensi
perangkat lunak bebas yang memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari
perangkat lunakbebas dan menggunakannya untuk memastikan kebebasan yang sama di
terapkan pada lisensi yang berikutnya dari karya tersebut. GNU Lesser General
Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, di tunjukkan untuk penggunaan
beberapa perangkat lunak library. Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah
bahwa LGPL dapat di tautkan ke dalam program yang tidak berlisensi LGPL, yang
bisa merupakan perangkat lunak gratis atau perangkat lunak tak bebas, jika
syarat-syarat penggunaannya mengizinkan modifikasi semacam itu.
b.
Perangkat Lunak Tak bebas
Perangkat lunak tak bebas adalah perangkat lunak dengan pembatasan
terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi, yang di terapkan oleh pemegang
hak (proprietor). Pembatasan ini dapat di lakukan secara teknis maupun hokum
ataupun keduanya. Cara teknis di lakukan dengan tidak memberikan kode sumber
kepada pengguna. Cara hokum dapat melalui lisensi perangkat lunak, hak cipta,
dan hokum paten. Perangkat lunak tak bebas ini mencangkup freeware, shareware,
atau Demo, dan Cammercial software. Freeware bersifat gratis, sedangkan
shareware atau Demo bersifat Trial dan Buy yang artinya kita dapat mencobanya
terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu. Jika cocok, kita di haruskan untuk
membelinya. Commercial software bersifat berbayar dari mulai anda memakainya.
2.
Upaya Melindungi Hak Cipta
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta
seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan,
dan pengedarannya. Pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang
perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan sanki terhadap pelanggaran
tersebut. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal
pelanggaran hak cipta yang di atur dan di tetapkan bedasarkan Undang-Undang No.
19 Tahun 2002 (Pasal 72, Ayat : 1,2, dan 3).
1) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana di maksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan
pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
2) Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana di maksud pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersil suatu program komputer di pidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dari hal
tersebut di atas, jika mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka di
wajibkan untuk minta izin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu
di lakukan tentu tidak harus datang ke perusahaan pembuat produk, namun cukup
dengan membeli produk perangkat lunak asli yang sudah ada di pasaran. Hal
tersebut di karenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat
di dalam produknya untuk di gunakan secara bebas.
Dengan adanya
pemberlakuan undang-undang tersebut, masyarakat di harapkan agar menggunakan
perangkat lunak asli. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, dengan membeli
perangkat lunak asli bisa mendapatkan berbagai keuntungan yang tidak anda
dapatkan pada perangkat lunak bajakkan, antara lain:
a. Mendapatkan
uperangkat lunak aplikasi.
b. Mendapatkan
bantuan dari teknisi resmi.
c. Mendapatkan
potongan harga ketika akan upgrade.
d. Mendapatkan
buku petunjuk penggunaan perangkat lunak.
e. Perangkat
lunak yang di dapatkan terjamin terbebas dari virus dan spyware.
Undang-Undang
tersebut juga menjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang
atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan
masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut di sebutkan bahwa
pemegang hak cipta dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memperbanyak
ciptaannya guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun dalam
kenyataanya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat
lebih sering menggunakan perangkat lunak tanpa izin atau perangkat lunak
bajakkan. Maraknya pembajakkan perangkat lunak oleh masyarakat di sebabkan oleh
faktor-faktor berikut.
a. Pendapatan
masyarakat yang relative kecil.
b. Tingkat
pendidikan yang relative masih rendah.
c. Harga
izin atau lisensi perangkat lunak yang relative mahal.
d. Control
pemerintah yang tidak tegas.
e. Kurangnya
tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan softwareyang legal.
Sebetulnya untuk
mengatasi masalah tersebut, kita bisa mencari perangkat lunak bebas atau yang
merupakan freeware, artinya perangkat lunak tersebut dapat di gunakan secara
bebas tanpa harus meminta izin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat
perangkat lunak bebas dan freeware, salah satunya system operasi Linux. System
operasi Linux terdiri atas bermacam-macam distrubusi (distro), misalnya Ubuntu,
Red Hat, Fedora Core, Mandriva, openSUSE, dan KNOPPIX.
Sebuah distribusi
Linux sudah mencangkup perangkat lunak system operasi, perangkat lunak aplikasi
kantoran, multimedia, bahkan sampai aplikasi server. Terdapat banyak perangkat
lunak dalam suatu distribusi Linux yang dapat menggantikan perangkat lunak
berbayar, contohnya antara lain sebagai berikut.
a. System
operasi dapat menggunakan Ubuntu atau openSUSE sebagai pengganti Windows. Sitem
operasi Linux Ubuntu dapat anda peroleh di http://ubuntu.com
. anda bisa mengunduhnya langsung atau memesannya gratis dengan memanfaatkan
fasilitas ship it. Silahkan and abaca lebih lanju kepada situs yang
bersangkutan.
b. Aplikasi
perkantoran dapat menggunakan Open Office.org atau Abi Word sebagai pengganti
Microsoft Office. Anda bisa mengunduh dan mempelajari Open Office.org dengan membuka situs http://operoffice.org .
c. Aplikasi
pengelolaan grafis dapat menggunakan GIMP sebagai pengganti Adobe Photoshop.
Anda bisa mengunduh dan memperlajari GIMP dengan membuka situs http://www.gimp.org .
d. Aplikasi
burning/back-up data ke dalam CD/DVD dapat menggunakan Brasero atau K3B sebagai
pengganti Nero Burning Rom. Brasero atau K3B umunya telah di sertakan dalam
sebagian besar distribusi Linux.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar